Panduan Lengkap Berihram: Niat, Tata Cara, Larangan, dan Manfaat Spiritual
Ilustrasi Ka'bah sebagai pusat ibadah haji dan umrah.
Berihram adalah pintu gerbang menuju ibadah haji dan umrah, sebuah kondisi spiritual dan fisik yang menandai dimulainya perjalanan suci seorang Muslim. Lebih dari sekadar mengganti pakaian, ihram adalah deklarasi niat yang tulus untuk melepaskan diri dari urusan duniawi dan sepenuhnya mengabdikan diri kepada Allah SWT. Kondisi ini membawa serta serangkaian tata cara, batasan, dan larangan yang harus dipatuhi, semuanya dirancang untuk memfokuskan jiwa pada tujuan utama: mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Memahami seluk-beluk berihram adalah fondasi penting bagi setiap calon jamaah haji atau umrah. Tanpa pemahaman yang benar, ibadah yang diniatkan mungkin tidak sempurna atau bahkan batal. Artikel ini akan mengupas tuntas segala aspek berihram, mulai dari pengertian, persiapan, tata cara, larangan, hingga hikmah di baliknya, memastikan setiap jamaah dapat menjalani ibadahnya dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan.
1. Pengertian dan Kedudukan Ihram dalam Ibadah
1.1 Apa Itu Ihram?
Secara bahasa, ihram (الإحرام) berasal dari kata bahasa Arab "harama" (حَرَمَ) yang berarti melarang atau mengharamkan. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, ihram berarti mengharamkan atau melarang diri dari hal-hal tertentu yang sejatinya halal di luar ihram, demi menunaikan ibadah haji atau umrah.
Secara istilah syar'i, ihram adalah niat memasuki ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian khusus (bagi laki-laki) dan mematuhi serangkaian larangan-larangan tertentu. Ihram bukan sekadar pakaian, melainkan sebuah kondisi spiritual yang dimulai dengan niat dan diakhiri dengan tahallul (melepas ihram).
Ini adalah langkah pertama dan terpenting dalam rangkaian manasik haji dan umrah. Tanpa niat ihram yang sah dan dilakukan di miqat yang benar, seseorang tidak dapat memulai ibadah haji atau umrahnya.
1.2 Kedudukan Ihram sebagai Rukun atau Wajib Haji/Umrah
Ihram memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam ibadah haji dan umrah:
- Ihram adalah Rukun Haji dan Umrah: Niat ihram itu sendiri merupakan rukun haji dan umrah menurut jumhur ulama. Artinya, jika niat ihram tidak dilakukan atau tidak sah, maka haji atau umrah seseorang tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan dam (denda). Ini menunjukkan betapa vitalnya niat yang benar saat berihram.
- Mengenakan Pakaian Ihram dan Menjaga Larangannya adalah Wajib: Meskipun niat adalah rukun, mengenakan pakaian ihram yang sesuai dan menjaga diri dari larangan-larangan ihram adalah wajib haji atau umrah. Jika salah satu dari kewajiban ini dilanggar, ibadah tetap sah namun pelanggarnya wajib membayar dam sebagai tebusan.
Dengan demikian, berihram adalah awal dari sebuah transformasi, di mana seorang Muslim secara sadar memutuskan untuk meninggalkan duniawi dan memasuki alam kekhusyukan, menandai kesetaraan di hadapan Allah tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau jabatan.
2. Persiapan Sebelum Berihram
Persiapan yang matang sebelum berihram sangat dianjurkan untuk memastikan kelancaran ibadah dan kekhusyukan hati. Persiapan ini meliputi aspek fisik, mental, dan spiritual.
2.1 Persiapan Fisik
- Mandi Sunnah Ihram: Mandi ini sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) sebelum mengenakan pakaian ihram, bahkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri secara fisik dari hadas besar maupun kecil, menyegarkan badan, dan mempersiapkan diri secara lahiriah untuk memulai ibadah. Mandi ihram ini seperti mandi junub biasa, dengan niat mandi ihram.
- Memotong Kuku dan Merapikan Rambut: Dianjurkan untuk memotong kuku, mencukur kumis, merapikan rambut ketiak dan kemaluan sebelum berihram. Ini adalah bagian dari fitrah yang dilakukan untuk kebersihan diri, sehingga saat ihram tidak ada keinginan atau kebutuhan untuk melakukannya, yang termasuk dalam larangan ihram.
- Membersihkan Diri: Pastikan seluruh tubuh dalam keadaan bersih. Gunakan sabun yang tidak berbau wangi.
- Memakai Wewangian (Sebelum Niat Ihram): Sunnah bagi laki-laki untuk memakai wewangian di kepala, jenggot, atau tubuh sebelum mengenakan pakaian ihram dan sebelum berniat ihram. Setelah niat ihram, penggunaan wewangian dilarang. Bagi wanita, penggunaan wewangian sebaiknya tidak menyolok atau tidak tercium oleh orang lain.
- Memastikan Kesehatan: Jika ada riwayat penyakit, persiapkan obat-obatan pribadi yang dibutuhkan. Konsultasikan dengan dokter sebelum keberangkatan.
2.2 Persiapan Pakaian Ihram
2.2.1 Pakaian Ihram untuk Laki-laki
Ilustrasi pakaian ihram untuk laki-laki (dua lembar kain tanpa jahitan).
Pakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua lembar kain putih tanpa jahitan:
- Izar: Kain yang dililitkan di pinggang untuk menutupi bagian bawah tubuh (dari pusar hingga lutut).
- Rida': Kain yang disampirkan di bahu untuk menutupi bagian atas tubuh.
Ciri-ciri Pakaian Ihram Laki-laki:
- Tanpa Jahitan: Ini adalah ketentuan utama. Kain ihram tidak boleh memiliki jahitan yang membentuk pola pakaian, seperti kemeja, celana, atau sarung yang dijahit. Ini melambangkan kesederhanaan dan kesetaraan di hadapan Allah.
- Warna Putih: Meskipun tidak wajib, warna putih sangat dianjurkan karena melambangkan kesucian dan kebersihan.
- Bahan Nyaman: Pilih bahan yang menyerap keringat dan tidak menerawang, seperti katun, agar nyaman digunakan di iklim panas Saudi Arabia.
- Tidak Menutup Kepala dan Wajah: Laki-laki tidak boleh menutup kepala (misalnya dengan kopiah, peci, atau penutup kepala lainnya) dan wajah saat berihram.
2.2.2 Pakaian Ihram untuk Wanita
Bagi wanita, tidak ada pakaian ihram khusus seperti laki-laki. Pakaian ihram wanita adalah pakaian yang menutupi seluruh aurat, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Umumnya, wanita mengenakan pakaian muslimah syar'i seperti gamis atau abaya dan jilbab yang longgar, serta menutup wajah dan telapak tangan jika ia menghendaki, namun tidak dengan cadar atau sarung tangan yang dijahit.
Ciri-ciri Pakaian Ihram Wanita:
- Menutupi Seluruh Aurat: Kecuali wajah dan telapak tangan (menurut mayoritas ulama).
- Tidak Berjahit Bentuk: Ini tidak berlaku seperti laki-laki. Wanita boleh memakai pakaian berjahit asalkan menutupi aurat.
- Tidak Transparan dan Tidak Ketat: Agar tidak menampakkan lekuk tubuh.
- Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki: Sesuai dengan syariat Islam.
- Tidak Memakai Cadar/Niqab: Wanita tidak boleh memakai cadar atau niqab (penutup wajah) saat berihram. Wajah harus terbuka.
- Tidak Memakai Sarung Tangan: Wanita tidak boleh memakai sarung tangan saat berihram. Telapak tangan harus terbuka.
2.3 Persiapan Mental dan Spiritual
- Meluruskan Niat: Pastikan niat berangkat haji/umrah semata-mata karena Allah SWT, bukan karena ingin dipuji, status sosial, atau tujuan duniawi lainnya. Ini adalah fondasi utama ibadah.
- Memohon Ampun dan Bertaubat: Perbanyak istighfar dan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) dari segala dosa. Ibadah haji/umrah adalah kesempatan emas untuk kembali suci seperti bayi yang baru lahir.
- Mempelajari Manasik: Pahami tata cara haji/umrah secara menyeluruh, termasuk rukun, wajib, sunnah, dan larangannya. Pengetahuan ini akan meningkatkan keyakinan dan kekhusyukan.
- Menulis Wasiat: Jika memungkinkan, buatlah wasiat atau pengaturan harta benda. Ini penting untuk menenangkan hati dan pikiran jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga dapat fokus pada ibadah.
- Meminta Maaf dan Berpamitan: Minta maaf kepada keluarga, kerabat, dan teman-teman. Berpamitanlah dengan niat tulus untuk membersihkan hati dari segala ganjalan.
3. Miqat: Batas Dimulainya Ihram
Miqat (الميقات) adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan syariat Islam untuk memulai ihram haji atau umrah. Seseorang yang berniat menunaikan haji atau umrah dan telah melewati batas miqat tanpa berihram, maka ia telah melanggar salah satu kewajiban haji/umrah dan wajib membayar dam.
3.1 Jenis-jenis Miqat
Miqat terbagi menjadi dua jenis:
- Miqat Zamani (Miqat Waktu): Yaitu waktu-waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan haji. Allah SWT berfirman: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi." (QS. Al-Baqarah: 197). Para ulama sepakat bahwa bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah (sampai hari-hari Tasyriq). Adapun umrah bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
- Miqat Makani (Miqat Tempat): Yaitu batas-batas geografis yang tidak boleh dilampaui oleh jamaah haji atau umrah tanpa berihram. Miqat Makani ini berbeda-beda sesuai dengan arah datangnya jamaah.
3.2 Lokasi Miqat Makani Utama
Ada lima miqat makani utama yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW:
- Dzul Hulaifah (Bir Ali): Miqat bagi penduduk Madinah dan mereka yang datang dari arah Madinah atau melewati jalur Madinah. Ini adalah miqat terjauh dari Makkah (sekitar 450 km).
- Juhfah (atau Rabigh): Miqat bagi penduduk Syam (Suriah, Yordania, Palestina, Lebanon), Mesir, Afrika Utara, dan mereka yang datang dari arah tersebut. Sekarang, kebanyakan jamaah menganggap Rabigh sebagai pengganti Juhfah yang kini sulit dijangkau karena reruntuhan.
- Qarn al-Manazil (As-Sail al-Kabir): Miqat bagi penduduk Nejd (Arab Saudi bagian tengah), seperti Riyadh dan Tha'if, serta mereka yang datang dari arah tersebut. Letaknya sekitar 90 km dari Makkah.
- Yalamlam (As-Sa'diyah): Miqat bagi penduduk Yaman dan mereka yang datang dari arah Yaman, termasuk jamaah dari Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia yang datang melalui laut atau udara dan melewati batas ini. Letaknya sekitar 120 km dari Makkah.
- Dzat Irq: Miqat bagi penduduk Irak, Iran, dan mereka yang datang dari arah tersebut. Letaknya sekitar 100 km dari Makkah.
Bagi penduduk Makkah, tempat miqat mereka adalah rumah mereka sendiri untuk haji (niat haji di rumah atau di Makkah), namun untuk umrah, mereka harus keluar dari Tanah Haram menuju Tan'im, Ji'ranah, atau Hudaibiyah untuk berniat ihram umrah.
3.3 Cara Berihram di Miqat
Bagi jamaah yang datang dengan pesawat, miqat mereka adalah miqat yang sejajar atau yang paling dekat dengan jalur penerbangan mereka. Misalnya, jamaah dari Indonesia yang terbang langsung ke Jeddah biasanya melewati atau sejajar dengan miqat Yalamlam. Oleh karena itu, mereka harus sudah berihram di pesawat sebelum pesawat melewati batas miqat tersebut.
Penting bagi jamaah untuk mengenakan pakaian ihram dan berniat sebelum atau ketika pesawat melintasi miqat. Awak kabin sering kali akan memberitahukan kapan pesawat akan melintasi miqat.
4. Tata Cara Berihram
Setelah melakukan persiapan fisik dan mental, serta mengetahui lokasi miqat, langkah selanjutnya adalah melaksanakan tata cara berihram secara benar. Ini adalah puncak persiapan sebelum memasuki ibadah haji atau umrah.
4.1 Mandi Sunnah Ihram
Seperti yang telah dijelaskan, mandi sunnah ihram sangat dianjurkan. Ini adalah mandi biasa yang membersihkan seluruh tubuh, dengan niat mandi untuk ihram. Lakukan sebelum mengenakan pakaian ihram.
4.2 Memakai Pakaian Ihram
- Untuk Laki-laki: Kenakan dua lembar kain putih tanpa jahitan (izar dan rida'). Pastikan izar terpasang kuat agar tidak melorot. Rida' disampirkan di bahu, menutupi punggung dan sebagian dada. Tidak boleh memakai pakaian berjahit, penutup kepala, atau penutup wajah.
- Untuk Wanita: Kenakan pakaian muslimah yang menutup aurat sempurna, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Tidak boleh memakai cadar atau sarung tangan.
4.3 Shalat Sunnah Ihram (Jika Waktu Memungkinkan)
Setelah mengenakan pakaian ihram, disunnahkan untuk mengerjakan salat dua rakaat dengan niat salat sunnah ihram. Salat ini boleh dilakukan di mana saja, asalkan bukan pada waktu-waktu terlarang untuk salat. Jika tidak memungkinkan, seperti di dalam pesawat, maka salat ini bisa ditinggalkan dan tidak ada qadha.
4.4 Niat Ihram
Ilustrasi tangan menunjukkan niat dan doa.
Inilah inti dari berihram. Niat dilakukan di dalam hati, namun disunnahkan untuk dilafazkan. Lafal niat dibedakan berdasarkan jenis ibadah yang akan ditunaikan:
4.4.1 Niat Umrah
Labbaika Allahumma 'Umratan.
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, untuk berumrah."
Atau lebih lengkap:
Nawaitul umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta'ala."
4.4.2 Niat Haji
Jika melakukan haji Ifrad (hanya haji):
Labbaika Allahumma Hajjan.
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, untuk berhaji."
Atau lebih lengkap:
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat haji dan berihram dengannya karena Allah Ta'ala."
Jika melakukan haji Tamattu' (umrah dulu baru haji):
Ketika tiba di miqat dan ingin melakukan umrah terlebih dahulu:
Labbaika Allahumma 'Umratan.
Ketika akan memulai haji (tanggal 8 Dzulhijjah) dari Makkah:
Labbaika Allahumma Hajjan.
Jika melakukan haji Qiran (menggabungkan niat haji dan umrah):
Labbaika Allahumma Hajjan wa 'Umratan.
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, untuk berhaji dan berumrah."
Penting: Niat haji qiran dilakukan saat di miqat, dan jamaah akan tetap dalam kondisi ihram sampai tahallul kedua pada Idul Adha.
Setelah berniat, seseorang secara resmi telah memasuki kondisi ihram. Sejak saat itu, semua larangan ihram berlaku penuh.
4.5 Membaca Talbiyah
Setelah berniat, sunnah untuk langsung melafazkan bacaan Talbiyah. Talbiyah adalah seruan yang penuh penghambaan kepada Allah SWT, yang diulang-ulang selama dalam kondisi ihram hingga tahallul.
Lafal Talbiyah:
Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, la syarika lak.
Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu."
Kapan Membaca Talbiyah?
- Setelah niat ihram.
- Sepanjang perjalanan menuju Makkah.
- Saat melihat Ka'bah untuk pertama kalinya.
- Ketika thawaf (terutama di awal).
- Ketika sa'i (terutama di awal).
- Ketika wuquf di Arafah.
- Ketika mabit di Muzdalifah dan Mina.
- Pada setiap perubahan posisi atau waktu, seperti naik kendaraan, bertemu teman, atau setelah shalat.
Bagi laki-laki disunnahkan mengeraskan suara saat bertalbiyah, sedangkan wanita cukup melafazkannya dengan suara pelan yang hanya terdengar oleh dirinya atau orang di sekitarnya.
5. Larangan-Larangan Saat Ihram
Memasuki kondisi ihram berarti seseorang harus mematuhi serangkaian larangan yang ketat. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada kewajiban membayar dam (denda) atau bahkan membatalkan haji/umrah jika pelanggarannya fatal dan tidak bisa diperbaiki. Larangan ini bertujuan untuk menguji kesabaran, kekhusyukan, dan keikhlasan jamaah, serta menjauhkan diri dari hal-hal duniawi.
5.1 Larangan Terkait Pakaian dan Perhiasan
5.1.1 Bagi Laki-laki:
- Memakai Pakaian Berjahit: Laki-laki dilarang memakai pakaian yang memiliki jahitan yang membentuk pola tubuh, seperti kemeja, celana, sarung yang dijahit, kaos, atau pakaian dalam. Pakaian ihram harus berupa dua lembar kain tanpa jahitan.
- Menutup Kepala: Laki-laki dilarang menutup kepala dengan penutup apapun (peci, sorban, topi, kopiah, atau bahkan kain ihram yang disampirkan sampai menutupi kepala). Namun, membawa payung untuk berteduh dari matahari diperbolehkan.
- Memakai Alas Kaki yang Menutupi Mata Kaki dan Jari Kaki: Laki-laki dilarang memakai sepatu atau kaos kaki yang menutupi mata kaki dan seluruh jari kaki. Sandal jepit atau sandal yang memperlihatkan mata kaki dan jari-jari kaki diperbolehkan.
5.1.2 Bagi Wanita:
- Menutup Wajah (Cadar/Niqab): Wanita dilarang menutup wajahnya dengan cadar atau niqab. Wajah harus terbuka. Namun, jika ada keperluan untuk menutup wajah dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, boleh menggunakan kipas atau kain yang disampirkan dari kepala tanpa menyentuh wajah secara langsung.
- Memakai Sarung Tangan: Wanita dilarang memakai sarung tangan untuk menutupi telapak tangannya. Telapak tangan harus terbuka.
5.2 Larangan Terkait Rambut, Kuku, dan Wewangian
- Mencukur/Mencabut Rambut atau Bulu: Dilarang mencukur, mencabut, menggunting, atau menghilangkan rambut atau bulu apapun dari tubuh (kepala, ketiak, kemaluan, jenggot, kumis, dll.). Ini termasuk juga rambut yang tumbuh di bagian tubuh lain.
- Memotong Kuku: Dilarang memotong kuku, baik kuku jari tangan maupun jari kaki.
- Memakai Wewangian: Dilarang memakai segala jenis wewangian, baik pada tubuh, pakaian, makanan, atau minuman. Ini termasuk parfum, minyak wangi, sabun wangi, sampo wangi, lipstik berbau wangi, atau makanan yang sangat harum baunya. Pengecualian adalah sisa wewangian yang sudah dipakai sebelum niat ihram yang masih menempel dan tidak disengaja.
- Menyisir Rambut dengan Keras: Menyisir rambut secara berlebihan hingga menyebabkan rambut rontok juga termasuk dalam larangan. Gunakan sisir yang jarang dan lakukan dengan hati-hati.
5.3 Larangan Terkait Hubungan Suami Istri
- Berhubungan Intim (Jima'): Ini adalah larangan paling berat. Berhubungan intim sebelum tahallul awal membatalkan haji atau umrah dan wajib mengulanginya di tahun depan serta membayar dam berupa seekor unta (atau denda lain yang setara).
- Mencumbu atau Bermesraan: Dilarang melakukan cumbu rayu atau sentuhan yang membangkitkan syahwat (seperti berciuman, berpelukan, atau sentuhan kulit langsung dengan syahwat) antara suami istri.
- Membicarakan Hal-hal yang Berbau Syahwat: Dilarang berbicara atau melakukan tindakan yang mengarah pada hubungan intim.
5.4 Larangan Terkait Hewan dan Tumbuhan
- Berburu Hewan Darat: Dilarang berburu hewan darat yang halal dimakan, baik dengan membunuh, menangkap, menolong orang yang berburu, atau menunjuk arah buruan. Hewan air (ikan) diperbolehkan.
- Merusak atau Memotong Tumbuhan di Tanah Haram: Dilarang memotong, mencabut, atau merusak tumbuhan yang tumbuh secara alami di Tanah Haram (Makkah). Pengecualian untuk tanaman yang ditanam manusia atau yang berada di luar batas Tanah Haram.
5.5 Larangan Lain-lain
- Bertengkar atau Berkata Kotor: Dilarang bertengkar, berselisih, memaki, atau mengeluarkan kata-kata kotor. Jamaah diwajibkan menjaga lisan dan hati.
- Melakukan Akad Nikah: Dilarang melangsungkan akad nikah, baik sebagai wali, yang dinikahi, atau yang menikahkan. Namun, pernikahan yang sudah ada sebelum ihram tetap sah.
- Marah dan Mengumpat: Dilarang untuk marah atau mengumpat, bahkan jika merasa terganggu atau kesal. Ihram adalah latihan kesabaran dan pengendalian diri.
6. Dam (Denda) dan Kafarat Pelanggaran Ihram
Pelanggaran terhadap larangan ihram memiliki konsekuensi berupa dam (denda) atau kafarat. Jenis dam yang wajib dibayar tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
6.1 Jenis-jenis Dam
Dam secara umum terbagi menjadi beberapa kategori:
6.1.1 Dam Tartib dan Takhayur (Berurutan dan Pilihan)
Dam ini berlaku untuk pelanggaran seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit/menutup kepala (laki-laki), memakai cadar/sarung tangan (wanita), atau memakai wewangian. Pelanggar memiliki tiga pilihan, yang harus dilakukan berurutan jika mampu:
- Menyembelih seekor kambing (atau 1/7 sapi/unta) dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sekitar Makkah.
- Berpuasa tiga hari.
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing satu mud (sekitar 0,75 kg) makanan pokok (beras, gandum, dll.).
Jamaah bebas memilih salah satu dari tiga pilihan tersebut. Jika tidak mampu menyembelih kambing, bisa memilih puasa atau memberi makan. Jika tidak mampu juga, bisa berpuasa. Pilihan ini adalah keringanan dari Allah SWT.
6.1.2 Dam Takhayur dan Ta'dil (Pilihan dan Penilaian)
Dam ini berlaku untuk pelanggaran berburu hewan darat. Pelanggar memiliki pilihan antara:
- Menyembelih hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan (misalnya, jika berburu rusa, menyembelih sapi/unta/domba yang sebanding ukurannya). Dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
- Memberi makan fakir miskin seharga hewan yang diburu (dinilai oleh dua orang adil), setiap orang miskin satu mud.
- Berpuasa sejumlah hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin.
6.1.3 Dam Akibat Jima' (Berhubungan Intim)
Ini adalah pelanggaran terberat:
- Jima' sebelum Tahallul Awal (Haji):
- Haji batal (tidak sah) dan wajib diulang pada tahun berikutnya.
- Wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, diganti seekor sapi. Jika tidak mampu, diganti tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu juga, diganti memberi makan sejumlah fakir miskin seharga unta. Jika tidak mampu juga, diganti berpuasa sejumlah hari sebanyak mud makanan yang seharusnya diberikan.
- Wajib melanjutkan semua rukun dan wajib haji yang tersisa meskipun haji batal.
- Jima' sebelum Tahallul Awal (Umrah):
- Umrah batal (tidak sah) dan wajib mengulanginya dari miqat yang sama.
- Wajib menyembelih seekor kambing.
- Cumbu Rayu yang Mengeluarkan Mani (Tanpa Jima'):
- Wajib menyembelih seekor kambing.
- Ibadah haji atau umrah tetap sah.
6.1.4 Dam Akibat Tidak Mengerjakan Wajib Haji/Umrah
Jika seseorang meninggalkan salah satu wajib haji (seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah, atau tidak thawaf wada'), maka wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing (atau 1/7 sapi/unta).
6.2 Pentingnya Berkonsultasi
Pelanggaran ihram dan kewajiban dam adalah masalah serius. Jika terjadi pelanggaran, sangat penting untuk segera berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau ulama yang terpercaya. Mereka dapat memberikan fatwa yang tepat sesuai dengan kondisi dan mazhab yang dianut.
Tujuan dari dam bukan hanya sebagai hukuman, melainkan juga sebagai bentuk penebusan dosa dan pelajaran untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menjaga kesucian ibadah.
7. Hal-Hal yang Dibolehkan Saat Ihram
Meskipun ada banyak larangan, ada juga beberapa hal yang diperbolehkan saat ihram, yang terkadang disalahpahami oleh jamaah:
- Mandi dan Mencuci Pakaian: Diperbolehkan mandi dan mencuci pakaian ihram, asalkan tidak menggunakan sabun atau sampo yang berbau wangi.
- Mengganti Pakaian Ihram: Jika pakaian ihram kotor atau robek, diperbolehkan menggantinya dengan pakaian ihram yang baru atau bersih, asalkan tetap memenuhi syarat (dua lembar kain tanpa jahitan untuk laki-laki, pakaian syar'i untuk wanita).
- Memakai Jam Tangan, Cincin, dan Kacamata: Diperbolehkan memakai jam tangan, cincin, dan kacamata.
- Membawa Payung atau Berteduh: Diperbolehkan menggunakan payung atau berteduh di bawah naungan tenda, pohon, atau kendaraan untuk menghindari terik matahari.
- Menggaruk Badan: Diperbolehkan menggaruk badan atau kepala, asalkan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak sampai menyebabkan rambut rontok atau kulit mengelupas.
- Melihat Cermin: Diperbolehkan melihat cermin, namun disunnahkan untuk tidak berlama-lama atau berdandan.
- Menggunakan Sikat Gigi dan Pasta Gigi Non-Wangi: Diperbolehkan bersiwak atau menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi yang tidak mengandung wewangian.
- Memakai Sabuk Uang: Laki-laki diperbolehkan memakai sabuk uang di pinggang untuk menyimpan dokumen dan uang, meskipun sabuk tersebut berjahit. Ini adalah pengecualian karena kebutuhan darurat.
- Membalut Luka: Diperbolehkan membalut luka dengan perban.
- Mencabut Gigi: Diperbolehkan mencabut gigi jika sakit, meskipun bisa menyebabkan sedikit darah.
- Membunuh Serangga Pengganggu: Diperbolehkan membunuh serangga pengganggu seperti nyamuk, semut, atau lalat, kecuali yang termasuk hewan buruan darat yang disebutkan dalam larangan.
8. Tahallul: Melepas Ihram
Tahallul (التحلل) adalah keadaan keluar dari ihram, yang menandai berakhirnya periode larangan-larangan ihram. Tahallul dilakukan dengan memotong atau mencukur rambut, dan ada dua tahap tahallul: tahallul awal dan tahallul tsani (tahallul kedua).
8.1 Tahallul Umrah
Setelah selesai melaksanakan semua rukun umrah (niat ihram, thawaf, sa'i), jamaah melakukan tahallul dengan mencukur atau memotong rambut. Bagi laki-laki, disunnahkan mencukur gundul (halq), namun memotong sebagian rambut (taqsir) juga diperbolehkan. Bagi wanita, cukup memotong sebagian kecil rambut (seujung jari) dari semua sisi rambut.
Setelah tahallul umrah, semua larangan ihram dicabut, dan jamaah dapat kembali mengenakan pakaian biasa. Jika jamaah melakukan haji Tamattu', ia akan berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
8.2 Tahallul Haji
Haji memiliki dua tahap tahallul:
8.2.1 Tahallul Awal (Tahallul Pertama)
Tahallul awal dapat dilakukan setelah jamaah menyelesaikan dua dari tiga amalan berikut pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah):
- Melontar Jumrah Aqabah.
- Mencukur/memotong rambut (tahallul).
- Thawaf Ifadah.
Setelah melakukan dua dari tiga amalan tersebut, jamaah telah tahallul awal. Semua larangan ihram gugur, kecuali larangan berhubungan intim dan segala hal yang mengarah ke sana (seperti cumbu rayu). Jamaah sudah bisa memakai pakaian biasa, wewangian, memotong kuku, dan lain-lain.
8.2.2 Tahallul Tsani (Tahallul Kedua / Tahallul Lengkap)
Tahallul tsani terjadi setelah jamaah menyelesaikan ketiga amalan di atas (melontar Jumrah Aqabah, mencukur/memotong rambut, dan Thawaf Ifadah). Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram sepenuhnya gugur, termasuk larangan berhubungan intim. Jamaah haji sudah sepenuhnya bebas dari ikatan ihram.
Urutan Sunnah untuk Haji Tamattu' pada 10 Dzulhijjah:
- Melontar Jumrah Aqabah (pagi hari).
- Menyembelih kurban (bagi yang berkurban).
- Mencukur/memotong rambut (tahallul awal).
- Thawaf Ifadah dan Sa'i (jika belum sa'i setelah thawaf qudum).
Dengan urutan ini, jamaah akan melakukan tahallul awal setelah melontar jumrah dan mencukur rambut. Kemudian melakukan tahallul tsani setelah Thawaf Ifadah dan sa'i.
9. Hikmah dan Filosofi Berihram
Di balik setiap aturan dan larangan dalam ibadah, terdapat hikmah dan filosofi mendalam yang bertujuan untuk membentuk pribadi Muslim yang lebih baik. Berihram, dengan segala ketentuannya, sarat akan pelajaran berharga.
9.1 Kesetaraan di Hadapan Allah
Pakaian ihram yang seragam, dua lembar kain putih tanpa jahitan bagi laki-laki, secara simbolis menghapuskan segala perbedaan status sosial, jabatan, kekayaan, dan kebangsaan. Semua jamaah, dari raja hingga rakyat jelata, dari orang kaya hingga miskin, tampak sama di hadapan Ka'bah. Ini mengajarkan bahwa yang membedakan manusia di sisi Allah hanyalah ketakwaan. Ini adalah cerminan dari ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) yang hakiki.
9.2 Pelatihan Disiplin dan Pengendalian Diri
Larangan-larangan ihram, seperti larangan mencukur rambut, memakai wewangian, atau berburu, adalah bentuk pelatihan disiplin diri yang ketat. Jamaah diajarkan untuk mengendalikan hawa nafsu dan keinginan duniawi, bahkan terhadap hal-hal yang sejatinya halal di luar ihram. Ini melatih kesabaran, fokus, dan kepasrahan total kepada perintah Allah SWT.
9.3 Pengorbanan dan Keikhlasan
Berihram mengajarkan tentang pengorbanan. Seorang jamaah mengorbankan kenyamanan pribadi, penampilan, dan sebagian kebebasan untuk memenuhi panggilan Allah. Pengorbanan ini harus dilandasi keikhlasan, semata-mata mengharap ridha Allah, bukan pujian atau pengakuan manusia.
9.4 Mengingat Hari Kiamat dan Kematian
Pakaian ihram yang sederhana dan tanpa jahitan seringkali diibaratkan seperti kain kafan. Hal ini menjadi pengingat bagi setiap jamaah tentang kematian dan hari perhitungan. Semua manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah dengan membawa amal perbuatan mereka, tanpa membawa serta harta benda atau status duniawi.
9.5 Pemurnian Niat dan Hati
Dengan melepaskan diri dari urusan dunia dan fokus pada ibadah, berihram membantu memurnikan niat. Setiap langkah, setiap doa, dan setiap tindakan menjadi lebih bermakna karena diniatkan hanya untuk Allah. Ini adalah kesempatan untuk melakukan introspeksi diri, membersihkan hati dari penyakit-penyakit hati seperti riya' (pamer), takabbur (sombong), dan ujub (kagum pada diri sendiri).
9.6 Penghargaan Terhadap Kehidupan dan Lingkungan
Larangan berburu dan merusak tumbuhan di Tanah Haram menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghargai setiap makhluk hidup. Ini mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab untuk memelihara ciptaan Allah.
9.7 Peningkatan Rasa Syukur
Melalui perjuangan dan pengorbanan dalam ihram, jamaah akan lebih menghargai nikmat-nikmat kecil yang seringkali terlupakan, seperti kenyamanan pakaian, kebebasan melakukan hal-hal sederhana, dan kebersihan pribadi. Rasa syukur akan meningkat atas segala karunia Allah.
10. Tips Praktis untuk Jamaah
Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat membantu jamaah dalam menjalani masa ihram dengan lebih nyaman dan khusyuk:
- Siapkan Pakaian Ihram Cadangan: Bawa setidaknya satu atau dua pasang pakaian ihram cadangan untuk berjaga-jaga jika yang pertama kotor atau rusak.
- Gunakan Tas Pinggang: Untuk menyimpan dokumen penting, uang, dan ponsel. Pastikan sabuk tas tidak mengganggu kenyamanan.
- Bawa Sabun dan Sampo Non-Wangi: Banyak hotel menyediakan perlengkapan mandi beraroma wangi. Siapkan sendiri sabun dan sampo yang tidak mengandung wewangian.
- Gunakan Pelembab Kulit Non-Wangi: Iklim di Saudi Arabia kering dan panas, kulit bisa pecah-pecah. Gunakan pelembab yang tidak mengandung wewangian untuk menjaga kelembaban kulit.
- Potong Kuku dan Rapikan Rambut Jauh-jauh Hari: Lakukan ini beberapa hari sebelum keberangkatan, agar saat mendekati miqat tidak terburu-buru.
- Bawa Payung atau Topi Lebar (Wanita): Untuk melindungi diri dari sengatan matahari. Payung diperbolehkan untuk semua jamaah, topi khusus untuk wanita (asalkan tidak menutup wajah).
- Minum Air yang Cukup: Dehidrasi adalah risiko tinggi di iklim panas. Minumlah air secara teratur, terutama air Zamzam.
- Istirahat yang Cukup: Jangan memaksakan diri. Ibadah haji/umrah memerlukan stamina fisik. Manfaatkan waktu istirahat sebaik mungkin.
- Selalu Bawa Identitas Diri: Pastikan gelang identitas selalu terpasang dan kartu identitas disimpan di tempat aman.
- Jangan Ragu Bertanya: Jika ada keraguan mengenai tata cara atau larangan ihram, jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing ibadah atau petugas haji yang berwenang.
- Jaga Lisan dan Emosi: Ingatlah bahwa ihram adalah pelatihan kesabaran. Hindari pertengkaran, marah-marah, atau berkata kotor.
- Perbanyak Dzikir dan Doa: Manfaatkan setiap waktu dalam ihram untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa kepada Allah SWT. Talbiyah adalah dzikir utama selama ihram.
Kesimpulan
Berihram adalah awal dari sebuah perjalanan spiritual yang mendalam, sebuah momen di mana seorang Muslim mengikrarkan niat tulus untuk sepenuhnya menyerahkan diri kepada Allah SWT. Lebih dari sekadar serangkaian aturan dan larangan, ihram adalah latihan untuk mencapai kesucian hati, disiplin diri, kesetaraan, dan keikhlasan. Ia adalah gerbang menuju transformasi diri, menjauhkan dari hiruk pikuk duniawi menuju fokus total pada Sang Pencipta.
Dengan memahami setiap aspek berihram—mulai dari persiapan yang teliti, niat yang murni di miqat yang tepat, kepatuhan terhadap larangan, hingga tahallul yang sah—setiap jamaah dapat memastikan bahwa ibadah haji atau umrahnya diterima di sisi Allah SWT. Semoga setiap langkah dalam ihram menjadi pahala yang berlimpah, membersihkan dosa, dan mengantarkan pada haji mabrur atau umrah maqbulah. Semoga Allah SWT memudahkan setiap Muslim yang berkeinginan untuk memenuhi panggilan suci ini.