Dalam ajaran Islam, kehidupan seorang Muslim tidak hanya diatur dalam hubungannya dengan Tuhan (habluminallah), tetapi juga dalam hubungannya dengan sesama manusia dan lingkungannya (habluminannas). Aspek kedua ini secara luas dikenal sebagai ‘muamalah’. Istilah bermuamalah mengacu pada segala bentuk interaksi, transaksi, dan hubungan antar individu serta institusi yang diatur oleh syariat Islam dengan tujuan mencapai kemaslahatan bersama, keadilan, dan kesejahteraan dunia akhirat.
Memahami dan menerapkan prinsip bermuamalah adalah fondasi penting bagi pembangunan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Ini bukan sekadar aturan hukum kering, melainkan panduan etis yang mendalam, mencakup setiap sendi kehidupan: mulai dari jual beli, utang piutang, pernikahan, hingga etika bertetangga dan menjaga lingkungan. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai muamalah, seorang Muslim diajarkan untuk menjadi agen perubahan positif, menyebarkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran dalam segala aspek interaksinya.
Definisi dan Ruang Lingkup Bermuamalah
Secara etimologi, kata "muamalah" berasal dari bahasa Arab, "‘amala" yang berarti perbuatan, tindakan, atau urusan. Dalam terminologi syariat, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam berinteraksi sosial, ekonomi, dan segala aspek kehidupan duniawi. Ini berbeda dengan ibadah murni (mahdhah) seperti shalat, puasa, atau haji, yang tata caranya sudah ditetapkan secara spesifik oleh syariat dan bersifat transendental.
Ruang lingkup muamalah sangat luas, mencakup:
- Hubungan Ekonomi: Jual beli (bai'), sewa menyewa (ijarah), utang piutang (qardh), syirkah (kemitraan), mudharabah (bagi hasil), gadai (rahn), asuransi syariah (ta'awuni), investasi, dan lain-lain.
- Hubungan Sosial: Pernikahan (nikah), perceraian (thalaq), waris (faraidh), wakaf, hibah, sedekah, berinteraksi dengan tetangga, merawat anak yatim, membantu fakir miskin, dan menegakkan keadilan.
- Hubungan Politik & Kenegaraan: Prinsip-prinsip pemerintahan, keadilan dalam hukum, hak asasi manusia, hubungan antarnegara, dan pengelolaan sumber daya publik.
- Hubungan Lingkungan: Menjaga kebersihan, melestarikan alam, tidak merusak lingkungan, dan menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab.
Esensi dari semua aturan muamalah adalah mencapai kemaslahatan (kebaikan) dan menghindari mafsadat (kerusakan) bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, hukum asal dalam muamalah adalah boleh (mubah) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini berbeda dengan ibadah yang hukum asalnya adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya.
Prinsip-prinsip Dasar Bermuamalah dalam Islam
Setiap interaksi muamalah harus dibangun di atas landasan prinsip-prinsip dasar yang kokoh. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai filter dan panduan agar setiap tindakan manusia selaras dengan kehendak Ilahi dan membawa keberkahan.
1. Keadilan (Al-'Adl)
Keadilan adalah pilar utama dalam bermuamalah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 58) yang artinya, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." Keadilan berarti memberikan hak kepada yang berhak, menunaikan kewajiban, tidak merugikan orang lain, serta menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Dalam transaksi bisnis, keadilan tercermin dalam harga yang wajar, kualitas barang yang sesuai, dan tidak adanya penipuan atau eksploitasi. Dalam interaksi sosial, keadilan berarti tidak memihak, menghormati hak setiap individu, tanpa memandang status sosial, ras, atau agama.
Penerapan keadilan juga mencakup pelarangan segala bentuk riba (bunga), gharar (ketidakpastian/spekulasi berlebihan), dan maysir (judi), karena praktik-praktik tersebut mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Riba, misalnya, cenderung menguntungkan pihak yang memiliki modal tanpa risiko yang sepadan, sementara membebani pihak yang membutuhkan. Demikian pula, gharar dan maysir menciptakan keuntungan dari keberuntungan semata, bukan dari usaha atau nilai tambah yang nyata, sehingga merugikan salah satu pihak secara tidak adil.
2. Amanah dan Tanggung Jawab (Al-Amanah wa Al-Mas'uliyah)
Setiap individu dalam bermuamalah harus memegang teguh amanah. Amanah berarti kepercayaan. Jika seseorang dipercayai untuk memegang harta, melakukan pekerjaan, atau menyampaikan pesan, ia wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab menyertai amanah tersebut. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini berlaku dalam setiap peran: sebagai penjual, pembeli, karyawan, pengusaha, pemimpin, maupun anggota masyarakat. Menjaga amanah berarti jujur dalam perkataan dan perbuatan, tidak berkhianat, dan selalu menepati janji.
Dalam konteks bisnis, amanah mewajibkan penjual untuk menjelaskan kondisi barang secara jujur, tidak menyembunyikan cacat, dan menepati janji pengiriman atau kualitas. Bagi pembeli, amanah berarti membayar tepat waktu dan tidak menunda-nunda. Dalam skala yang lebih besar, para pengelola dana wakaf atau investasi syariah dituntut untuk menjaga amanah dengan mengelola dana sesuai syariat dan tujuan yang telah ditetapkan, serta melaporkan keuangannya secara transparan.
3. Kerelaan dan Saling Ridha (Taradhi)
Setiap transaksi atau interaksi harus didasari oleh kerelaan dari semua pihak yang terlibat. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan. Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa: 29: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi, informasi yang lengkap, dan kejelasan akad (perjanjian) agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tertipu. Jika salah satu pihak merasa tidak rela atau terpaksa, transaksi tersebut menjadi tidak sah secara syar'i.
Kerelaan ini juga mencakup pengetahuan yang cukup mengenai objek yang ditransaksikan. Kedua belah pihak harus memiliki pemahaman yang jelas tentang harga, kualitas, kuantitas, dan syarat-syarat lainnya. Jika ada unsur ketidakjelasan yang signifikan (gharar), maka kerelaan sulit tercapai dan transaksi berpotensi tidak sah. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan untuk membuat akad yang jelas dan tertulis, terutama untuk transaksi yang besar atau kompleks.
4. Tolong-Menolong dalam Kebaikan dan Takwa (Ta'awun)
Bermuamalah tidak hanya soal keuntungan materi, tetapi juga bagaimana interaksi tersebut dapat membawa kebaikan dan meningkatkan ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah: 2: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip ini mendorong praktik-praktik seperti sedekah, infaq, wakaf, hibah, qardh al-hasan (pinjaman tanpa bunga), serta kerjasama bisnis yang saling menguntungkan dan mendukung ekonomi umat.
Konsep ta'awun melahirkan berbagai institusi ekonomi syariah seperti koperasi syariah, asuransi syariah (takaful), dan bank syariah yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan saling menanggung risiko. Dalam sistem takaful, misalnya, peserta saling membantu satu sama lain dalam menghadapi musibah, bukan mencari keuntungan individu semata. Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan keamanan sosial yang tinggi.
5. Menghindari Riba, Gharar, dan Maysir
Ini adalah prinsip larangan yang sangat fundamental dalam muamalah.
- Riba (Bunga): Penambahan nilai dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang. Riba diharamkan karena mengandung unsur eksploitasi, menumpuk kekayaan pada segelintir orang, dan menghambat pertumbuhan ekonomi riil. Islam mendorong bagi hasil (mudharabah, musyarakah) sebagai alternatif.
- Gharar (Ketidakpastian/Spekulasi Berlebihan): Ketidakjelasan yang signifikan dalam akad transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Misalnya, menjual barang yang belum ada, atau kondisi barang yang tidak jelas. Gharar dilarang karena dapat menimbulkan sengketa dan penipuan.
- Maysir (Judi): Transaksi yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan atau spekulasi murni, tanpa adanya usaha atau nilai tambah yang jelas. Maysir diharamkan karena merusak moral, menciptakan permusuhan, dan menghabiskan harta dengan cara batil.
Larangan terhadap ketiga hal ini adalah bentuk perlindungan syariat terhadap harta dan hak manusia, serta untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan stabil.
6. Memperhatikan Etika dan Ihsan
Ihsan berarti berbuat baik seolah-olah melihat Allah, atau jika tidak bisa, yakin bahwa Allah melihat kita. Dalam bermuamalah, ihsan berarti melakukan segala sesuatu dengan kualitas terbaik, tulus, dan melebihi standar minimal. Misalnya, memberikan pelayanan prima kepada pelanggan, berlaku lembut dalam menagih utang, memberikan toleransi kepada pihak yang kesulitan, dan berlaku jujur meskipun merugikan diri sendiri secara materi. Etika bermuamalah juga mencakup larangan berbuat curang, menipu, berbohong, memfitnah, atau merendahkan orang lain.
Penerapan ihsan ini tidak hanya terbatas pada hubungan transaksi jual beli, tetapi juga meresap dalam setiap aspek interaksi sosial. Misalnya, berbuat baik kepada tetangga, menghormati orang tua, menyayangi yang lebih muda, dan menjaga tutur kata yang sopan dan santun. Sikap ihsan ini akan menciptakan lingkungan sosial yang positif dan penuh kasih sayang.
Penerapan Bermuamalah dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Prinsip-prinsip di atas tidak hanya teori, melainkan harus diaplikasikan dalam praktik nyata sehari-hari.
1. Dalam Ekonomi dan Bisnis
a. Jual Beli (Al-Bai')
Jual beli harus didasari kerelaan dan keadilan. Penjual wajib menjelaskan kondisi barang secara jujur, termasuk cacat atau kekurangan. Dilarang menimbun barang untuk menaikkan harga (ihtikar) atau menjual barang haram. Berbagai akad jual beli syariah seperti Murabahah (jual beli dengan menjelaskan keuntungan), Salam (pemesanan barang dengan pembayaran di muka), Istishna' (pemesanan barang manufaktur), dan Ijarah (sewa) adalah bentuk-bentuk transaksi yang diizinkan, masing-masing dengan rukun dan syaratnya untuk memastikan keadilan dan menghindari gharar. Misalnya, dalam murabahah, bank syariah membeli aset yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati (harga pokok + margin keuntungan), yang cicilannya tetap hingga lunas. Ini berbeda dengan pinjaman berbasis bunga yang fluktuatif dan berpotensi riba.
Etika berdagang Rasulullah SAW menjadi teladan. Beliau dikenal jujur, tidak pernah menipu, dan menepati janji. Bahkan, beliau menganjurkan para pedagang untuk bersedekah karena dalam jual beli terkadang tercampur perkataan sia-sia atau sumpah yang tidak disengaja. Ini menunjukkan pentingnya dimensi spiritual dalam aktivitas ekonomi.
b. Utang Piutang (Al-Qardh)
Utang piutang dalam Islam bersifat tolong-menolong, bukan mencari keuntungan. Oleh karena itu, dilarang mengambil keuntungan (bunga/riba) dari pinjaman. Disunnahkan untuk memberi pinjaman tanpa bunga (qardh al-hasan) kepada yang membutuhkan. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman tepat waktu, dan pemberi pinjaman disunnahkan untuk memberikan kelonggaran jika peminjam kesulitan. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menolong orang yang dalam kesulitan membayar utang, maka Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim).
Ketika memberikan pinjaman, Islam menganjurkan untuk mencatatnya secara tertulis dan menghadirkan saksi, untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 282, ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, yang secara khusus membahas pentingnya pencatatan transaksi utang-piutang demi menjaga keadilan dan mencegah perselisihan.
c. Kemitraan dan Investasi (Syirkah dan Mudharabah)
Islam mendorong kemitraan bisnis berbasis bagi hasil, di mana risiko dan keuntungan ditanggung bersama. Syirkah (perkongsian) adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, dengan modal dari semua pihak. Mudharabah adalah kerjasama di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul mal) dan pihak lain menyediakan keahlian dan tenaga (mudharib), dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali mudharib melakukan kelalaian.
Sistem ini lebih adil karena keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional dan tidak ada pihak yang dijamin keuntungan tetap tanpa menanggung risiko. Ini berbeda dengan sistem bunga yang memberikan keuntungan pasti kepada pemberi pinjaman terlepas dari hasil usaha peminjam. Kemitraan ini mencerminkan semangat tolong-menolong dan keadilan ekonomi.
d. Perbankan dan Keuangan Syariah
Seluruh sistem perbankan dan keuangan syariah dibangun di atas prinsip-prinsip muamalah yang menghindari riba, gharar, dan maysir. Produk-produk seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan sukuk (obligasi syariah) adalah aplikasi konkret dari prinsip-prinsip ini. Tujuan utamanya bukan hanya profit, tetapi juga kemaslahatan umat dan keadilan ekonomi. Lembaga keuangan syariah juga aktif dalam penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, dan wakaf, menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial.
Misalnya, dalam sukuk, investor membeli bagian dari suatu aset atau proyek, sehingga mereka memiliki kepemilikan dan berhak atas pendapatan dari aset tersebut, atau berbagi risiko dan keuntungan dari proyek. Ini berbeda dengan obligasi konvensional yang merupakan surat utang dengan pembayaran bunga tetap. Sukuk mencerminkan investasi yang riil, bukan sekadar janji pembayaran bunga.
2. Dalam Interaksi Sosial
a. Hubungan Keluarga dan Bertetangga
Muamalah dalam keluarga mencakup hak dan kewajiban suami istri, orang tua anak, dan kerabat. Keadilan, kasih sayang, dan saling menghormati adalah kuncinya. Dalam bertetangga, Islam mengajarkan untuk berbuat baik, tidak mengganggu, saling membantu, menjenguk yang sakit, dan turut serta dalam kebahagiaan maupun kesedihan. Rasulullah SAW bersabda, "Jibril senantiasa berpesan kepadaku tentang tetangga, sampai aku mengira bahwa tetangga akan mendapatkan bagian warisan." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa tinggi derajat tetangga dalam Islam, menekankan pentingnya silaturahmi dan menjaga kerukunan sosial.
Dalam praktik sehari-hari, ini berarti tidak membuat kegaduhan yang mengganggu tetangga, menjaga kebersihan lingkungan bersama, menawarkan bantuan saat tetangga membutuhkan, dan berbagi makanan. Bahkan, dalam menghadapi perselisihan, Islam menganjurkan untuk menyelesaikannya dengan musyawarah dan kekeluargaan, mengedepankan perdamaian.
b. Menolong Sesama dan Berbagi
Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf adalah instrumen muamalah untuk distribusi kekayaan dan menolong mereka yang membutuhkan. Zakat wajib bagi yang memenuhi syarat, infaq dan sedekah bersifat sukarela, sedangkan wakaf adalah sumbangan harta benda yang manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan umat secara terus-menerus. Semua ini adalah manifestasi dari prinsip tolong-menolong dan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum. Memberi pinjaman tanpa bunga (qardh al-hasan) juga termasuk dalam kategori ini.
Filosofi di balik zakat dan wakaf adalah bahwa kekayaan bukanlah milik mutlak individu, melainkan ada hak orang lain di dalamnya, dan bahwa harta adalah titipan Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama. Melalui wakaf, aset-aset produktif seperti sekolah, rumah sakit, sumur, atau ladang dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa mengurangi pokoknya.
c. Etika Berbicara dan Bertutur Kata
Lidah adalah amanah. Dalam bermuamalah, seorang Muslim harus menjaga lisannya dari ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (mengadu domba), dan berkata kotor. Berkata jujur, sopan, dan santun adalah bagian dari akhlak mulia. Allah SWT berfirman, "Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: 'Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).'" (QS. Al-Isra: 53).
Ini juga berlaku dalam dunia digital. Menyebarkan berita bohong (hoax), melakukan cyberbullying, atau menyebarkan kebencian di media sosial adalah pelanggaran terhadap etika muamalah. Muslim diajarkan untuk berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan hanya menyebarkan kebaikan.
3. Dalam Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Islam menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai bentuk amanah dari Allah SWT. Merusak alam, membuang sampah sembarangan, atau mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan adalah tindakan yang dilarang. Bermuamalah dengan lingkungan berarti menggunakan sumber daya secara efisien, menjaga kebersihan, tidak melakukan pencemaran, dan ikut serta dalam upaya pelestarian alam. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kiamat tiba sedangkan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat tiba, hendaklah ia menanamnya." (HR. Ahmad). Hadis ini menekankan pentingnya berbuat baik, bahkan di saat-saat terakhir, menunjukkan nilai luhur melestarikan alam.
Konsep "harim" (zona perlindungan) dan "hima" (kawasan konservasi) dalam sejarah Islam menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan air, misalnya, diatur agar semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan tidak ada yang memonopoli. Ini semua adalah bagian dari cakupan muamalah yang seringkali terabaikan.
Tantangan dan Solusi Modern dalam Bermuamalah
Di era globalisasi dan digitalisasi ini, bermuamalah menghadapi tantangan baru, namun prinsip-prinsip syariah tetap relevan. Munculnya teknologi finansial (fintech), e-commerce, aset digital seperti cryptocurrency, dan model bisnis berbasis platform membutuhkan interpretasi dan aplikasi fiqih muamalah kontemporer.
Tantangan:
- Transparansi dan Gharar: Dalam transaksi online, terkadang informasi mengenai produk atau penjual tidak sepenuhnya jelas, meningkatkan potensi gharar.
- Perlindungan Konsumen: Dalam ekosistem digital, hak-hak konsumen seringkali rentan terhadap penipuan atau penyalahgunaan data.
- Aset Digital: Status syariah cryptocurrency dan NFTs masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, terkait dengan sifat uang, gharar, dan maysir.
- Sistem Bunga Konvensional: Dominasi sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga masih menjadi tantangan besar bagi pengembangan ekonomi syariah.
- Kompleksitas Kontrak: Transaksi bisnis modern seringkali melibatkan kontrak yang sangat kompleks, membutuhkan pemahaman mendalam untuk memastikan kepatuhan syariah.
Solusi:
- Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip muamalah dan produk keuangan syariah.
- Regulasi dan Fatwa Kontemporer: Lembaga fatwa dan regulator harus terus mengembangkan fatwa dan regulasi yang relevan untuk transaksi modern, seperti e-commerce, fintech syariah, dan aset digital.
- Pengembangan Teknologi Syariah: Mendorong inovasi dalam fintech syariah untuk menciptakan solusi yang patuh syariah dan kompetitif. Misalnya, platform crowdfunding syariah, peer-to-peer lending syariah.
- Akad yang Jelas dan Terbuka: Mendorong para pelaku usaha untuk selalu menyusun akad yang transparan, jelas, dan menghindari unsur gharar.
- Mekanisme Penyelesaian Sengketa Syariah: Mengembangkan lembaga arbitrase syariah untuk menyelesaikan perselisihan dalam transaksi muamalah dengan cepat dan adil.
Manfaat Menerapkan Prinsip Bermuamalah
Menerapkan prinsip bermuamalah secara konsisten akan membawa dampak positif yang besar, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas.
1. Bagi Individu:
- Ketenangan Jiwa: Melakukan segala sesuatu sesuai syariat akan mendatangkan ketenangan hati karena merasa berada di jalan yang benar dan diridhai Allah.
- Keberkahan Rezeki: Rezeki yang diperoleh dari cara yang halal dan adil akan menjadi berkah, membawa kebaikan dan manfaat yang langgeng.
- Peningkatan Akhlak: Keterbiasaan jujur, amanah, adil, dan ihsan akan membentuk karakter pribadi yang mulia.
- Terhindar dari Dosa: Menjauhi riba, gharar, dan maysir akan melindungi diri dari dosa dan konsekuensi negatifnya.
2. Bagi Masyarakat:
- Menciptakan Keadilan Sosial: Distribusi kekayaan yang lebih merata melalui zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta larangan riba, akan mengurangi kesenjangan sosial.
- Membangun Kepercayaan: Praktik amanah dan kejujuran akan menumbuhkan rasa saling percaya antaranggota masyarakat, memperkuat ikatan sosial.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan: Ekonomi syariah yang berlandaskan sektor riil dan menghindari spekulasi berlebihan cenderung lebih stabil dan berkelanjutan.
- Meningkatkan Kualitas Lingkungan: Kesadaran akan amanah terhadap lingkungan akan mendorong praktik-praktik yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab.
- Harmoni dan Kedamaian: Interaksi sosial yang didasari ihsan dan tolong-menolong akan menciptakan masyarakat yang harmonis, saling menghargai, dan damai.
Kesimpulan
Bermuamalah adalah cerminan dari Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam). Ia bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan sebuah filosofi hidup yang mengarahkan manusia untuk berinteraksi dengan sesamanya dan lingkungannya dengan penuh keadilan, kejujuran, amanah, dan kasih sayang. Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip bermuamalah, seorang Muslim tidak hanya akan mencapai kesuksesan di dunia tetapi juga kebahagiaan abadi di akhirat.
Dalam setiap langkah, setiap transaksi, setiap perkataan, dan setiap tindakan, marilah kita senantiasa mengingat bahwa kita sedang bermuamalah, bukan hanya dengan sesama manusia, tetapi juga dengan Allah SWT yang Maha Melihat lagi Maha Mengetahui. Semoga kita termasuk golongan yang selalu istiqamah dalam menjalankan segala bentuk muamalah sesuai tuntunan-Nya.