Memahami Konsep Bertaklid: Antara Kebutuhan dan Batasan dalam Syariat Islam
Dalam lanskap kehidupan beragama yang dinamis, umat Islam seringkali dihadapkan pada berbagai istilah dan konsep yang kompleks. Salah satu konsep fundamental namun sering disalahpahami adalah bertaklid. Taklid, secara sederhana, merujuk pada tindakan mengikuti pendapat atau fatwa seorang ulama atau madzhab tertentu tanpa mengetahui dalil atau argumentasi di baliknya. Konsep ini telah menjadi subjek diskusi sengit di kalangan para ulama dan cendekiawan Muslim sepanjang sejarah, memunculkan beragam pandangan tentang kapan ia diperbolehkan, diwajibkan, atau bahkan diharamkan. Memahami taklid bukan hanya penting untuk individu Muslim dalam menjalankan ibadah dan muamalah mereka, tetapi juga krusial untuk menjaga harmoni dan moderasi dalam komunitas Islam yang lebih luas.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang konsep bertaklid dalam Islam, dimulai dari definisi etimologis dan terminologis, jenis-jenis taklid, hukumnya bagi berbagai kategori individu, perbedaan antara taklid dan ittiba', serta relevansinya di era modern yang penuh tantangan. Kita juga akan menelusuri akar historis munculnya taklid, perannya dalam pembentukan madzhab-madzhab fiqih, hingga dampak positif dan negatifnya bagi umat. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan kita dapat menempatkan taklid pada posisi yang proporsional, menjadikannya sebagai sarana kemudahan dalam beragama, bukan sebagai penghalang untuk mencari kebenaran atau memicu fanatisme.
Definisi Bertaklid: Bahasa dan Syariat
A. Taklid Secara Etimologi (Bahasa)
Kata "taklid" berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja "qallada" (قلد), yang berarti meletakkan sesuatu di leher, menggantungkan, mengalungkan, atau mengikuti jejak. Secara harfiah, ia juga bisa diartikan sebagai "meniru" atau "mencontoh". Misalnya, dalam konteks mengalungkan kalung pada hewan ternak, istilah ini digunakan. Metafora ini kemudian diadopsi untuk menggambarkan tindakan mengikuti seseorang secara mutlak, seolah-olah beban tanggung jawab atau pendapat orang yang diikuti itu "dikalungkan" pada leher si pengikut.
Implikasi linguistik ini penting karena menunjukkan adanya unsur penyerahan diri atau keterikatan. Ketika seseorang bertaklid, ia seolah-olah memercayakan pemahaman dan penafsiran hukum kepada pihak lain, dan hasil dari penafsiran itu menjadi pedomannya.
B. Taklid Secara Terminologi (Syariat)
Dalam konteks syariat Islam, definisi taklid lebih spesifik dan telah menjadi pokok bahasan utama dalam ilmu ushul fiqh. Para ulama mendefinisikannya dengan berbagai redaksi, namun intinya sama:
- Imam Al-Ghazali (w. 505 H) mendefinisikan taklid sebagai: "Menerima perkataan tanpa dalil."
- Imam An-Nawawi (w. 676 H), dalam Raudhatut Thalibin, menyebutnya sebagai: "Mengikuti pendapat seseorang tanpa hujah (argumen/bukti)."
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari mendefinisikan taklid sebagai: "Mengikuti pendapat orang lain dengan keyakinan bahwa ia benar, tanpa mengetahui dalilnya."
- Definisi yang paling umum diterima di kalangan ulama ushul fiqh adalah: "Menerima perkataan atau pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya."
Poin kunci dari definisi terminologis ini adalah frasa "tanpa mengetahui dalilnya". Ini membedakan taklid dari tindakan lain seperti `ittiba'` (mengikuti dengan mengetahui dalilnya) atau `ijtihad` (menggali hukum langsung dari sumbernya). Ketika seseorang bertaklid, ia tidak memiliki kapasitas atau waktu untuk meneliti dalil-dalil syariat secara langsung, sehingga ia menyandarkan diri pada otoritas seorang mujtahid atau ulama yang dianggap kompeten.
Perlu ditekankan bahwa taklid dalam syariat tidak selalu berarti negatif. Ia memiliki konteks dan kondisi di mana ia diperbolehkan, bahkan diwajibkan, khususnya bagi orang awam. Namun, pemahaman tentang esensi "tanpa dalil" adalah pintu gerbang untuk memahami batasan-batasannya.
Perbedaan Krusial: Taklid, Ittiba', dan Ijtihad
Untuk memahami taklid secara komprehensif, penting untuk membedakannya dari dua konsep terkait yang seringkali disalahartikan atau dicampuradukkan: Ittiba' dan Ijtihad. Ketiga konsep ini mewakili tingkatan dan metode yang berbeda dalam memahami serta mengamalkan ajaran Islam.
A. Ijtihad (Menggali Hukum Sendiri)
Ijtihad (اجتهاد) secara bahasa berarti mengerahkan segenap kesungguhan dan kemampuan. Dalam terminologi syariat, ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dari sumber-sumber utamanya (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah ditetapkan. Seorang mujtahid harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, antara lain:
- Menguasai bahasa Arab dengan sangat baik.
- Memiliki pengetahuan mendalam tentang Al-Qur'an dan ilmu-ilmu terkaitnya (asbabun nuzul, nasikh-mansukh, muhkam-mutasyabih, dll.).
- Memiliki pengetahuan mendalam tentang Sunnah Nabi ﷺ dan ilmu-ilmu hadis (sanad, matan, rijalul hadits, shahih-dhaif, dll.).
- Menguasai ilmu ushul fiqh secara komprehensif.
- Mengetahui ijma' (konsensus ulama) yang telah terjadi.
- Mengetahui permasalahan-permasalahan fiqih yang telah dibahas sebelumnya.
- Memiliki akhlak dan integritas yang tinggi.
Ijtihad adalah fondasi dari hukum Islam yang dinamis dan relevan di setiap zaman. Melalui ijtihad, ulama mampu menjawab tantangan dan permasalahan baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash (teks) Al-Qur'an dan Hadis. Hukum bertaklid bagi seorang mujtahid adalah haram, karena ia memiliki kemampuan untuk menggali hukum sendiri dan bertanggung jawab atas hasil ijtihadnya.
B. Ittiba' (Mengikuti dengan Mengetahui Dalil)
Ittiba' (اتباع) secara bahasa berarti mengikuti jejak atau menuruti. Dalam terminologi syariat, ittiba' adalah tindakan mengikuti pendapat atau fatwa seorang ulama atau madzhab tertentu, namun dengan mengetahui dalil atau argumentasi yang mendasari pendapat tersebut, meskipun tidak sampai pada tingkatan kemampuan untuk menggali dalil itu secara mandiri dari sumbernya.
Perbedaan utama dengan taklid terletak pada aspek pengetahuan dalil. Orang yang berittiba' mungkin tidak mampu melakukan ijtihad, tetapi ia berusaha memahami mengapa seorang ulama mengambil suatu keputusan hukum, atau ia meminta penjelasan dalil dari ulama tersebut. Ini menunjukkan tingkat kesadaran dan kemandirian intelektual yang lebih tinggi dibandingkan dengan taklid murni.
Ittiba' dipandang lebih utama daripada taklid, karena ia mendorong seseorang untuk lebih terlibat dengan sumber-sumber syariat dan memahami rasionalitas di balik hukum-hukum Allah. Namun, ittiba' juga membutuhkan usaha dan waktu untuk belajar dan bertanya.
C. Taklid (Mengikuti Tanpa Mengetahui Dalil)
Seperti yang telah dijelaskan, taklid adalah menerima perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya. Ini adalah metode yang paling mudah dan praktis bagi mayoritas umat Islam, yaitu orang-orang awam (ghairu mujtahid) yang tidak memiliki kapasitas atau waktu untuk melakukan ijtihad atau bahkan ittiba' secara mendalam.
Perbandingan ketiganya dapat dirangkum sebagai berikut:
- Ijtihad: Menggali dan menetapkan hukum langsung dari sumber-sumber syariat oleh orang yang ahli (mujtahid).
- Ittiba': Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya, tanpa harus menjadi mujtahid.
- Taklid: Mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya, biasanya dilakukan oleh orang awam.
Memahami perbedaan ini sangat penting untuk menempatkan masing-masing pada porsinya. Taklid bukanlah sesuatu yang buruk secara mutlak, melainkan suatu keniscayaan bagi sebagian besar umat. Namun, ia menjadi berbahaya jika dilakukan secara membabi buta oleh mereka yang seharusnya mampu ittiba' atau ijtihad, atau jika taklid tersebut mengarah pada fanatisme madzhab yang menghalangi kebenaran.
Jenis-jenis Taklid dan Hukumnya
Taklid tidaklah monolitik; ia memiliki berbagai jenis yang membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Para ulama ushul fiqh mengklasifikasikan taklid berdasarkan siapa yang bertaklid dan kepada siapa ia bertaklid, serta bagaimana kualitas taklid itu sendiri.
A. Taklid Wajib (Terpuji)
Taklid menjadi wajib bagi orang awam (عامي), yaitu setiap individu Muslim yang tidak memiliki pengetahuan syariat yang cukup untuk melakukan ijtihad atau bahkan memahami dalil-dalil hukum secara mandiri. Ini adalah mayoritas umat Islam.
Dalil kewajiban taklid bagi orang awam bersumber dari Al-Qur'an:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan mereka yang tidak tahu untuk bertanya kepada yang tahu. Bertanya dan mengikuti jawaban dari ahli ilmu adalah esensi dari taklid bagi orang awam. Jika orang awam tidak bertaklid kepada ulama, maka ia akan kebingungan dalam menjalankan agamanya, dan bisa jadi melakukan kesalahan fatal yang tidak disadarinya. Taklid dalam konteks ini adalah kemudahan (rukhshah) dan rahmat dari Allah SWT, memastikan bahwa setiap Muslim dapat menjalankan syariat meskipun dengan keterbatasan ilmu.
Kondisi taklid yang wajib ini berlaku dalam hal-hal berikut:
- Hukum-hukum Fiqih Praktis: Seperti tata cara shalat, puasa, zakat, haji, muamalah, nikah, dan lain-lain.
- Masalah yang Membutuhkan Keputusan Segera: Ketika seseorang menghadapi masalah hukum dan tidak memiliki waktu untuk belajar atau meneliti dalilnya.
- Tidak Ada Kemampuan untuk Ijtihad atau Ittiba': Ini adalah syarat dasar bagi orang awam.
Namun, taklid yang wajib ini juga memiliki batasan: ia harus taklid kepada ulama yang kompeten, terpercaya, berakhlak mulia, dan dikenal sebagai ahli dalam bidangnya.
B. Taklid Haram (Tercela)
Taklid bisa menjadi haram dalam beberapa situasi:
1. Taklid bagi Mujtahid
Seorang mujtahid, yaitu individu yang telah mencapai derajat keilmuan yang memungkinkannya untuk menggali hukum syariat langsung dari sumbernya, haram hukumnya untuk bertaklid kepada mujtahid lain. Alasannya adalah karena ia memiliki alat dan kemampuan untuk sampai pada kesimpulan hukumnya sendiri. Jika ia bertaklid, berarti ia menyia-nyiakan karunia ilmu yang Allah berikan kepadanya dan mengabaikan tanggung jawab keilmuannya.
2. Taklid kepada Orang yang Tidak Kompeten
Taklid menjadi haram jika seseorang bertaklid kepada orang yang tidak memiliki kapasitas ilmu syariat yang memadai, atau bahkan orang yang tidak dikenal kredibilitas keilmuan dan keislamannya. Ini adalah bentuk taklid buta yang sangat berbahaya, karena dapat menyesatkan dari jalan kebenaran.
3. Taklid Buta (Ta'assub)
Ini adalah taklid yang dilakukan secara fanatik terhadap seorang ulama atau madzhab tertentu, sampai menolak dalil yang jelas dari Al-Qur'an atau Sunnah hanya karena berbeda dengan pendapat ulama yang diikutinya. Taklid jenis ini sangat tercela dan bisa menjerumuskan pada kesesatan. Allah SWT berfirman:
"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Ikutlah apa yang telah diturunkan Allah,' mereka menjawab: '(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.' Apakah mereka akan mengikuti juga sekalipun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS. Al-Baqarah: 170)
Ayat ini mengkritik mereka yang mengikuti nenek moyang secara buta, meskipun mereka tidak memiliki dalil. Ini adalah gambaran taklid buta yang diharamkan dalam Islam.
4. Taklid dalam Masalah Akidah (Dasar-dasar Keimanan)
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa dalam masalah akidah (tauhid, kenabian, hari kiamat, dll.), seseorang tidak boleh bertaklid secara mutlak. Setiap Muslim, meskipun awam, wajib memiliki keyakinan yang didasari oleh dalil akal dan naql (Al-Qur'an dan Sunnah), meskipun dalilnya sederhana dan tidak sedalam para ulama. Ini karena akidah adalah pondasi agama, dan keyakinan harus dibangun di atas dasar yang kuat, bukan sekadar mengikuti orang lain. Namun, bagi sebagian kecil ulama, taklid dalam akidah tetap diperbolehkan bagi orang awam karena kesulitan memahami dalil-dalil yang rumit.
C. Taklid Makruh (Tidak Dianjurkan)
Taklid bisa menjadi makruh (tidak dianjurkan) bagi orang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk memahami dalil dan melakukan ittiba', tetapi ia memilih untuk bertaklid saja. Dalam hal ini, ia tidak sampai pada taraf haram karena ia tidak fanatik atau menolak kebenaran, namun ia menyia-nyiakan kesempatan untuk meningkatkan pemahaman agamanya dan mendekatkan diri pada sumber-sumber syariat.
D. Taklid Permisif (Sah-sah Saja)
Jenis taklid ini berlaku ketika seseorang menghadapi dua pendapat ulama yang sama-sama kuat dalilnya (khilafiyah mu'tabarah) dan ia tidak memiliki kapasitas untuk memilih salah satunya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh memilih salah satu pendapat yang dirasa lebih mudah atau lebih sesuai dengan keadaannya, asalkan tidak bertujuan untuk mencari-cari keringanan (talfiq yang tercela) semata.
Taklid dalam Konteks Madzhab Fiqih
Pembentukan madzhab-madzhab fiqih adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah intelektual Islam, dan taklid memainkan peran sentral di dalamnya. Madzhab-madzhab ini, seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, muncul sebagai hasil dari upaya ijtihad para imam mujtahid agung dalam menafsirkan dan mengaplikasikan syariat Islam.
A. Munculnya Madzhab-madzhab
Pada awalnya, di masa Sahabat Nabi dan Tabi'in, tidak ada madzhab yang terorganisir seperti sekarang. Para Sahabat adalah mujtahid-mujtahid yang mengambil hukum langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah, atau dari ijtihad mereka sendiri. Namun, seiring dengan meluasnya wilayah Islam, bertambahnya jumlah Muslim, dan munculnya permasalahan-permasalahan baru, diperlukan adanya sistem yang lebih terstruktur dalam penetapan hukum.
Imam-imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal muncul pada abad ke-2 dan ke-3 Hijriyah. Mereka adalah mujtahid mutlak yang menghabiskan hidup mereka untuk mendalami ilmu-ilmu syariat. Mereka merumuskan metodologi ijtihad (ushul fiqh) dan mengumpulkan fatwa-fatwa serta hukum-hukum dalam bidang fiqih.
Para murid mereka kemudian mendokumentasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran guru-guru mereka, yang pada akhirnya membentuk madzhab-madzhab fiqih yang kita kenal sekarang.
B. Mengapa Bertaklid kepada Madzhab?
Bagi orang awam, bertaklid kepada salah satu madzhab yang diakui memiliki beberapa keuntungan:
- Memudahkan dalam Beragama: Mayoritas Muslim tidak memiliki waktu dan kapasitas untuk menggali hukum sendiri. Madzhab menyediakan sistem hukum yang lengkap dan teruji.
- Menjaga Konsistensi: Mengikuti satu madzhab membantu seseorang memiliki pegangan hukum yang konsisten dan terhindar dari kebingungan akibat perbedaan pendapat.
- Menjaga Persatuan: Meskipun ada perbedaan, madzhab-madzhab ini diakui valid dan memiliki dasar syar'i. Mengikuti salah satunya mencegah perpecahan umat akibat klaim kebenaran tunggal.
- Menjaga Warisan Intelektual: Madzhab adalah warisan berharga dari ulama salaf yang telah mengorbankan hidup mereka untuk memahami syariat.
Namun, penting untuk diingat bahwa bertaklid kepada madzhab tidak berarti menuhankan madzhab atau menganggapnya sebagai satu-satunya kebenaran. Madzhab adalah jalan (mazhab berarti 'jalan') menuju pemahaman syariat, bukan syariat itu sendiri.
C. Fanatisme Madzhab (Ta'assub Madzhabi)
Salah satu bahaya taklid adalah munculnya fanatisme madzhab. Ini terjadi ketika seseorang bertaklid secara buta dan fanatik kepada madzhabnya, sampai menganggap madzhab lain salah, meremehkan dalil-dalil madzhab lain, atau bahkan menolak dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah jika bertentangan dengan madzhabnya.
Fanatisme ini sangat tercela dalam Islam. Para imam madzhab sendiri tidak pernah menyerukan agar orang-orang taklid secara buta kepada mereka. Justru mereka berkata, "Jika hadis itu shahih, maka itulah madzhabku," atau "Janganlah kalian bertaklid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'i, atau Ahmad. Ambillah dari sumber mereka mengambil." Ini menunjukkan bahwa mereka menghargai dalil di atas segala-galanya dan mendorong umat untuk mencari kebenaran.
Untuk menghindari fanatisme madzhab, penting untuk:
- Mengakui keabsahan dan keilmuan madzhab-madzhab lain.
- Memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fiqih adalah rahmat dan keniscayaan.
- Membuka diri terhadap dalil-dalil lain jika memang terbukti lebih kuat, terutama bagi mereka yang memiliki kapasitas ittiba'.
- Tidak mencela atau merendahkan penganut madzhab lain.
Konsep Talfiq (Mencampuradukkan Madzhab)
Diskusi tentang bertaklid tidak lengkap tanpa membahas konsep talfiq (تلفيق), yaitu mencampuradukkan atau menggabungkan beberapa pendapat dari madzhab-madzhab yang berbeda dalam satu masalah atau beberapa masalah hukum.
A. Definisi Talfiq
Secara bahasa, talfiq berarti menyatukan dua sisi sesuatu, atau menjahit beberapa bagian menjadi satu. Dalam terminologi fiqih, talfiq adalah mengambil atau menggabungkan beberapa pendapat madzhab dalam satu masalah atau serangkaian masalah, di mana jika pendapat-pendapat tersebut digabungkan akan membentuk suatu konstruksi hukum yang tidak pernah dikatakan oleh madzhab manapun secara utuh.
Contoh talfiq: Seseorang shalat dalam keadaan darahnya keluar sedikit (kurang dari batasan yang membatalkan wudhu menurut Syafi'i), kemudian ia menyentuh lawan jenisnya (bukan mahram) tanpa syahwat (tidak membatalkan wudhu menurut Hanafi), lalu ia shalat. Jika ia mengikuti madzhab Syafi'i secara mutlak, wudhunya batal karena bersentuhan. Jika ia mengikuti madzhab Hanafi secara mutlak, wudhunya batal karena keluar darah. Namun, ia mengambil pendapat yang menguntungkannya dari keduanya, sehingga wudhunya dianggap tidak batal.
B. Hukum Talfiq
Hukum talfiq adalah salah satu masalah yang sangat diperdebatkan di kalangan ulama. Ada tiga pandangan utama:
1. Talfiq Diharamkan Secara Mutlak
Pandangan ini dipegang oleh sebagian ulama ketat. Mereka berargumen bahwa talfiq dapat menyebabkan seseorang mencari-cari keringanan (tatabbu' al-rukhas) semata tanpa dasar ilmu yang kuat, yang pada akhirnya bisa merusak disiplin syariat dan mengurangi kewibawaan hukum Islam. Jika seseorang bertaklid pada satu madzhab, ia harus konsisten dengannya.
2. Talfiq Diperbolehkan dengan Syarat
Ini adalah pandangan mayoritas ulama kontemporer dan menjadi pandangan yang lebih pragmatis. Mereka membolehkan talfiq dengan syarat-syarat tertentu:
- Tidak mencari-cari keringanan semata (tatabbu' al-rukhas): Talfiq tidak boleh dilakukan hanya untuk menghindari kesulitan tanpa dasar syar'i, melainkan karena kebutuhan yang mendesak atau karena keyakinan bahwa pendapat yang diambil memiliki dalil yang kuat.
- Tidak bertujuan untuk membatalkan suatu ibadah: Artinya, tidak boleh menggabungkan dua pendapat yang jika digabungkan akan menyebabkan ibadah yang dilakukan menjadi batal menurut kedua madzhab secara terpisah.
- Tidak bertentangan dengan ijma' (konsensus ulama): Pendapat yang digabungkan haruslah pendapat yang mu'tabar (diakui) dalam madzhab.
- Tidak menimbulkan kebingungan atau kekacauan: Harus ada konsistensi dalam tindakan, tidak berubah-ubah dalam waktu yang berdekatan untuk masalah yang sama tanpa alasan yang jelas.
- Berdasarkan keperluan yang syar'i: Seperti dalam kasus darurat, kesulitan yang nyata, atau untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Contoh talfiq yang diperbolehkan adalah dalam kasus seseorang yang sudah terlanjur melakukan akad nikah tanpa wali karena mengikuti madzhab Hanafi (yang membolehkannya bagi wanita dewasa), kemudian ingin bercerai dengan talak tiga dan kembali rujuk, tetapi ia ingin rujuk setelah talak tiga (yang diharamkan menurut mayoritas madzhab tanpa muhallil). Dalam situasi ini, ia bisa bertaklid pada madzhab yang membolehkan, demi maslahah dan menghindari perceraian permanen yang tidak diinginkan.
3. Talfiq Diperbolehkan Secara Mutlak
Segelintir ulama membolehkan talfiq secara mutlak dengan dalih bahwa semua madzhab adalah benar dan merupakan rahmat bagi umat. Selama pendapat yang diambil memiliki dasar dari ulama yang mu'tabar, maka diperbolehkan. Namun, pandangan ini kurang populer karena dikhawatirkan dapat membuka pintu ke arah mencari-cari keringanan yang berlebihan.
Kesimpulannya, talfiq adalah alat yang bisa sangat berguna untuk fleksibilitas hukum Islam, terutama dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang kompleks. Namun, ia harus digunakan dengan hati-hati dan dengan panduan ulama yang kompeten, bukan semata-mata untuk memuaskan hawa nafsu atau mencari kemudahan tanpa batasan.
Relevansi Taklid di Era Modern
Di era globalisasi dan informasi digital saat ini, konsep bertaklid menghadapi tantangan dan peluang yang unik. Akses terhadap berbagai informasi dan perbedaan pendapat ulama menjadi sangat mudah, namun di sisi lain, hal ini juga bisa menimbulkan kebingungan dan perpecahan.
A. Tantangan Taklid di Era Digital
1. Banjirnya Informasi dan Opini
Internet dan media sosial menyediakan akses tak terbatas terhadap fatwa, kajian, dan pendapat ulama dari berbagai madzhab dan latar belakang. Orang awam yang tidak memiliki kapasitas untuk memfilter dan menilai informasi ini seringkali menjadi bingung. Ini bisa menyebabkan seseorang sering berpindah-pindah madzhab atau mengambil pendapat yang paling ringan (tatabbu' al-rukhas) tanpa landasan ilmu.
2. Mengikis Otoritas Ulama Tradisional
Dengan mudahnya akses informasi, sebagian orang merasa tidak perlu lagi bertaklid kepada ulama atau madzhab tertentu. Mereka mencoba mengambil hukum langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah tanpa bekal ilmu yang memadai, yang justru bisa mengarah pada penafsiran yang salah atau ekstrim.
3. Fanatisme dan Perpecahan
Kemudahan menyebarkan pandangan tertentu di media sosial juga memicu fanatisme baru. Kelompok-kelompok tertentu bisa dengan mudah mengklaim kebenaran mutlak atas penafsiran mereka dan menyalahkan pihak lain, bahkan jika pihak lain tersebut mengikuti pendapat yang mu'tabar dari madzhab yang diakui. Ini mengancam persatuan umat.
4. Munculnya "Ulama Instan"
Di era digital, siapapun bisa menjadi "ustadz" atau "mufti" di media sosial, tanpa latar belakang pendidikan agama yang memadai atau sanad keilmuan yang jelas. Bertaklid kepada "ulama instan" ini sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan.
B. Peluang dan Kebutuhan Taklid di Era Modern
Meskipun ada tantangan, taklid tetap relevan dan bahkan sangat dibutuhkan di era modern, dengan penyesuaian yang bijak:
1. Kebutuhan Orang Awam
Mayoritas umat Islam di seluruh dunia tetaplah orang awam. Mereka sibuk dengan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari, tidak memiliki waktu atau kapasitas untuk mendalami ilmu syariat. Bagi mereka, bertaklid kepada ulama yang kompeten dan terpercaya adalah sebuah keniscayaan dan bentuk kemudahan dari syariat.
2. Solusi untuk Masalah Kontemporer
Permasalahan fiqih kontemporer seperti perbankan syariah, bioetika, teknologi, dan hukum siber sangat kompleks dan membutuhkan ijtihad kolektif. Orang awam tidak mungkin menguasai ini. Oleh karena itu, mereka harus bertaklid kepada fatwa-fatwa dari lembaga-lembaga fatwa terkemuka atau ulama yang memang ahli di bidang tersebut.
3. Menjaga Moderasi Beragama
Dengan bertaklid kepada madzhab-madzhab utama atau ulama moderat yang memiliki sanad keilmuan yang jelas, umat dapat terhindar dari pemahaman agama yang ekstrim atau liberal yang melampaui batas syariat.
4. Menghargai Warisan Ilmu
Taklid dalam batasannya yang benar adalah bentuk penghormatan terhadap jerih payah para ulama terdahulu yang telah merumuskan metodologi dan sistem hukum Islam. Ia adalah jembatan yang menghubungkan umat modern dengan kekayaan intelektual Islam.
C. Rekomendasi Taklid yang Bijak di Era Modern
Untuk menjalani taklid secara bijak di era modern, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Pilih Ulama atau Lembaga Fatwa Terpercaya: Pastikan ulama yang diikuti memiliki kredibilitas keilmuan, sanad yang jelas, dan dikenal moderat.
- Fokus pada Satu Madzhab (bagi Awam): Untuk menghindari kebingungan, orang awam disarankan untuk konsisten pada satu madzhab yang dominan di lingkungannya atau yang paling mudah diakses fatwanya.
- Toleransi terhadap Perbedaan: Sadari bahwa perbedaan pendapat (khilafiyah) adalah rahmat dan bukan alasan untuk perpecahan. Hargai pendapat lain selama masih dalam koridor syariat yang mu'tabar.
- Berusaha untuk Ittiba' (jika Mampu): Bagi mereka yang memiliki sedikit kemampuan untuk belajar, disarankan untuk tidak hanya bertaklid, tetapi berusaha memahami dalil di balik suatu hukum (ittiba').
- Jauhi Fanatisme dan Taklid Buta: Jangan pernah merasa pendapat madzhabnya adalah satu-satunya kebenaran atau menolak dalil shahih karena bertentangan dengan pendapat yang diikuti.
- Konsultasi dengan Ulama Lokal: Untuk masalah yang kompleks, selalu lebih baik berkonsultasi langsung dengan ulama atau mufti lokal yang bisa memahami konteks permasalahan secara mendalam.
Hikmah dan Bahaya Taklid
Setiap konsep dalam syariat Islam pasti memiliki hikmah (kebijaksanaan) di baliknya. Begitu pula dengan taklid. Namun, di sisi lain, taklid juga memiliki potensi bahaya jika tidak dipahami dan diamalkan dengan benar. Memahami kedua sisi ini sangat penting untuk menempatkan taklid pada proporsi yang tepat.
A. Hikmah dan Manfaat Taklid
1. Kemudahan bagi Umat
Ini adalah hikmah terbesar dari taklid. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185). Tanpa taklid, setiap individu Muslim akan dipaksa untuk menjadi mujtahid, suatu hal yang mustahil bagi mayoritas. Taklid memungkinkan setiap Muslim, meskipun awam, untuk menjalankan agamanya dengan benar dan tenang tanpa harus membebani diri dengan pencarian dalil yang rumit.
2. Pemersatu Umat (dalam Batasan)
Ketika umat Islam di suatu wilayah mayoritas bertaklid pada satu madzhab, hal ini bisa menciptakan keseragaman dalam praktik ibadah dan muamalah, yang pada gilirannya dapat memperkuat persatuan dan menghindari kekacauan akibat perbedaan pendapat yang terus-menerus.
3. Pelestarian Ilmu dan Warisan Intelektual
Madzhab-madzhab fiqih adalah kumpulan besar ilmu yang telah disusun dengan sistematis oleh para ulama agung. Dengan bertaklid pada madzhab, kita turut melestarikan dan mengambil manfaat dari warisan intelektual Islam yang tak ternilai ini. Ia menjadi jembatan antara generasi terdahulu dan sekarang.
4. Melindungi dari Kesalahan Fatal
Orang awam yang mencoba berijtihad sendiri tanpa ilmu yang cukup sangat berpotensi melakukan kesalahan fatal dalam memahami syariat. Taklid kepada ulama yang kompeten melindungi mereka dari penafsiran yang sesat atau menyimpang.
5. Efisiensi Waktu dan Tenaga
Bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang atau kapasitas intelektual yang memadai untuk studi mendalam, taklid memungkinkan mereka untuk fokus pada tugas-tugas kehidupan mereka sambil tetap menjalankan agama dengan benar.
B. Bahaya dan Dampak Negatif Taklid
Meskipun memiliki hikmah, taklid yang salah atau berlebihan dapat membawa dampak negatif:
1. Stagnasi Intelektual
Ketika taklid menjadi kebiasaan bagi mereka yang sebenarnya mampu untuk ittiba' atau ijtihad, ia bisa menyebabkan kemandegan intelektual dalam memahami agama. Dorongan untuk berpikir kritis dan mendalami dalil menjadi tumpul.
2. Fanatisme Madzhab (Ta'assub)
Sebagaimana telah dijelaskan, taklid buta dapat memicu fanatisme terhadap madzhab atau ulama tertentu, yang menghalangi penerimaan terhadap kebenaran dari sumber lain dan menciptakan perpecahan di kalangan umat.
3. Menghalangi Pencarian Kebenaran
Jika seseorang bertaklid secara mutlak dan menolak untuk mempertimbangkan dalil-dalil lain yang mungkin lebih kuat, ia telah menghalangi dirinya dari pencarian kebenaran sejati. Padahal, tujuan utama seorang Muslim adalah mengikuti kebenaran, bukan sekadar mengikuti seseorang.
4. Kehilangan Semangat Ijtihad
Jika taklid menjadi norma bagi semua kalangan, maka semangat ijtihad, yaitu usaha untuk memperbarui dan mengaplikasikan hukum Islam sesuai dengan tantangan zaman, akan padam. Ini bisa membuat Islam tampak kaku dan tidak relevan di mata sebagian orang.
5. Berpotensi Jatuh pada Kesesatan (jika Taklid kepada yang Salah)
Jika seseorang bertaklid kepada ulama yang tidak kompeten, sesat, atau memiliki agenda tertentu, maka ia berisiko besar untuk ikut tersesat tanpa menyadarinya. Ini menekankan pentingnya selektif dalam memilih siapa yang diyakini sebagai rujukan.
6. Mencari-cari Keringanan (Tatabbu' al-rukhas)
Taklid, terutama dalam bentuk talfiq yang tidak terkontrol, bisa mendorong seseorang untuk selalu mencari pendapat yang paling mudah atau paling menguntungkan bagi dirinya tanpa memperhatikan dalil atau prinsip-prinsip syariat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami posisi dirinya: apakah ia tergolong orang awam yang wajib bertaklid, ataukah ia memiliki kemampuan untuk setidaknya ittiba', atau bahkan seorang mujtahid. Dengan demikian, taklid dapat menjadi rahmat dan kemudahan, bukan jalan menuju keterbelakangan atau perpecahan.
Peran Ulama dalam Bimbingan Taklid
Dalam konteks bertaklid, peran ulama adalah fundamental dan tidak tergantikan. Mereka adalah pewaris para Nabi, penjaga syariat, dan pemandu umat. Tanpa bimbingan mereka, konsep taklid bisa menjadi sumber kekacauan alih-alih kemudahan.
A. Ulama sebagai Sumber Fatwa dan Rujukan
Bagi orang awam, ulama adalah rujukan utama dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama. Mereka adalah tempat bertanya (sebagaimana firman Allah: "Bertanyalah kepada ahludz dzikr jika kamu tidak mengetahui"). Ketika seorang awam bertaklid, ia sejatinya menyerahkan pemahaman dalil kepada ulama dan mengambil kesimpulan hukum yang telah ulama capai.
Ulama memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan fatwa yang benar, berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah fiqih, konteks zaman, dan kemaslahatan umat. Fatwa-fatwa mereka menjadi panduan praktis bagi jutaan Muslim yang bertaklid kepada mereka.
B. Ulama sebagai Pendidik dan Pembimbing Ittiba'
Selain sebagai sumber fatwa, ulama juga berperan sebagai pendidik. Mereka tidak hanya memberikan hukum, tetapi juga menjelaskan dalil-dalilnya dan argumentasi di baliknya, terutama bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam (ittiba'). Ini membantu umat untuk tidak hanya sekadar bertaklid buta, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan mereka dengan sumber syariat.
Ulama yang baik akan mendorong murid-muridnya untuk berpikir kritis, mencari ilmu, dan tidak fanatik terhadap satu pendapat saja. Mereka mengajarkan adab ikhtilaf (perbedaan pendapat) dan pentingnya toleransi.
C. Kriteria Ulama yang Patut Diikuti
Mengingat bahaya taklid kepada ulama yang tidak kompeten, penting untuk mengetahui kriteria ulama yang patut diandalkan untuk bertaklid:
- Kredibilitas Keilmuan: Memiliki pendidikan agama yang mendalam, menguasai ilmu-ilmu syariat (Al-Qur'an, Hadis, Fiqih, Ushul Fiqih, Bahasa Arab), dan memiliki sanad keilmuan yang jelas (rantai guru yang bersambung).
- Integritas dan Akhlak Mulia: Seorang ulama haruslah seorang yang bertakwa, jujur, amanah, dan memiliki akhlak yang baik, menjauhkan diri dari syahwat dunia dan mencari popularitas semata.
- Moderat dan Adil: Tidak ekstrem dalam pandangan, tidak mudah mengkafirkan atau membid'ahkan orang lain, dan memiliki pandangan yang seimbang dalam menyikapi perbedaan pendapat.
- Memahami Konteks Zaman: Mampu mengaplikasikan hukum syariat dengan mempertimbangkan realitas dan tantangan kontemporer, tidak hanya berpegang pada teks secara kaku.
- Bukan Pengejar Dunia: Mereka yang tidak menjadikan ilmu sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi atau jabatan semata.
Umat harus selektif dalam memilih siapa yang akan dijadikan rujukan dalam beragama. Di era digital ini, sangat mudah menemukan "ustadz" yang viral, namun belum tentu memiliki kedalaman ilmu dan integritas yang dibutuhkan untuk menjadi seorang mujtahid atau bahkan mufti yang kompeten. Oleh karena itu, bagi orang yang bertaklid, proses memilih ulama adalah bagian integral dari tanggung jawab agamanya.
Kesimpulan
Konsep bertaklid adalah salah satu pilar penting dalam memahami struktur dan dinamika hukum Islam. Ia bukanlah suatu hal yang bersifat mutlak baik atau buruk, melainkan memiliki posisi dan fungsinya masing-masing dalam kehidupan beragama umat Islam.
Sebagai rangkuman, kita telah memahami bahwa:
- Taklid adalah mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya, dan ia merupakan keniscayaan bagi mayoritas umat Islam (orang awam) sebagai bentuk kemudahan dan rahmat dari Allah SWT.
- Ijtihad adalah usaha menggali hukum langsung dari sumbernya oleh seorang mujtahid yang memenuhi syarat ketat, sementara Ittiba' adalah mengikuti ulama dengan mengetahui dalilnya, dan keduanya lebih utama daripada taklid bagi mereka yang mampu.
- Hukum taklid bervariasi: wajib bagi orang awam, haram bagi mujtahid, haram jika dilakukan secara buta (fanatik) atau kepada orang yang tidak kompeten, serta makruh bagi yang mampu ittiba' tetapi memilih taklid.
- Pembentukan madzhab-madzhab fiqih adalah hasil ijtihad para imam besar, dan bertaklid kepada salah satu madzhab membawa manfaat kemudahan dan konsistensi, namun harus dijauhi dari fanatisme.
- Talfiq (mencampuradukkan madzhab) adalah isu kompleks yang diperbolehkan dengan syarat-syarat ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan pencarian keringanan semata.
- Di era modern, taklid menghadapi tantangan informasi, namun tetap relevan dan dibutuhkan, dengan penekanan pada pemilihan ulama yang terpercaya dan sikap moderat.
- Peran ulama sangat vital sebagai rujukan fatwa dan pembimbing, sehingga memilih ulama yang kompeten dan berintegritas adalah tanggung jawab setiap Muslim yang bertaklid.
Pada akhirnya, tujuan utama setiap Muslim adalah untuk menyembah Allah SWT dengan benar, sesuai dengan syariat-Nya. Baik itu melalui ijtihad, ittiba', maupun taklid, semua adalah jalan untuk mencapai tujuan tersebut. Yang terpenting adalah semangat untuk mencari kebenaran, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi fanatisme dan kesesatan. Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan membimbing kita semua menuju pemahaman agama yang lebih baik dan praktik yang lebih benar.